Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Politik

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjantjo Djanggola, Pimpin Rapat Paripurna Bahas Reses, Pokir, dan Pansus Tambang di Palu

badge-check


					Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjantjo Djanggola, Pimpin Rapat Paripurna Bahas Reses, Pokir, dan Pansus Tambang di Palu. (Foto: Istimewa) Perbesar

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjantjo Djanggola, Pimpin Rapat Paripurna Bahas Reses, Pokir, dan Pansus Tambang di Palu. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama pada Kamis, 19 Februari 2026, di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Palu.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjantjo Djanggola, dengan agenda pembahasan laporan masa reses persidangan Caturwulan III Tahun 2025, penyampaian hasil telaah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD oleh Badan Anggaran untuk disetujui sebagai Pokir DPRD, serta pembentukan panitia khusus (pansus) terkait permasalahan operasional tambang di wilayah Kota Palu.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan dan anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna. Laporan tersebut memuat waktu dan tempat kegiatan, tanggapan serta aspirasi masyarakat, hingga dokumentasi kegiatan.

Reses merupakan agenda resmi DPRD yang dijadwalkan oleh Badan Musyawarah sebagai sarana bagi anggota dewan turun langsung ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi, menerima pengaduan, dan mendengar kebutuhan masyarakat secara langsung.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menegaskan bahwa pendekatan perencanaan pembangunan yang bersifat teknokratis maupun top-down dan bottom-up belum sepenuhnya mampu merepresentasikan seluruh aspirasi masyarakat. Karena itu, reses menjadi instrumen penting dalam melengkapi proses perencanaan pembangunan daerah.

“Melalui reses, wakil rakyat membangun kepekaan sosial dan ikatan emosional dengan masyarakat. Aspirasi yang dihimpun akan diperjuangkan dalam forum resmi DPRD untuk dibahas bersama perangkat daerah,” ujar Rico.

Hasil reses tersebut nantinya akan dimasukkan dalam dokumen Pokir DPRD sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun. Dokumen tersebut merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan harus selaras dengan pengelolaan keuangan daerah.

Pada akhir agenda pertama, Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, secara resmi menyerahkan laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025 kepada pimpinan rapat.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian telaah Pokir oleh Badan Anggaran untuk disetujui sebagai Pokir DPRD. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja yang digelar pada 18 Februari 2026 bersama perangkat daerah terkait usulan Pokir yang berasal dari hasil reses, rapat dengar pendapat, serta forum resmi lainnya.

Pembahasan ini mengacu pada Pasal 179 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Dokumen rancangan Pokir yang telah diserahkan oleh pimpinan dan anggota DPRD selanjutnya akan menjadi basis data dalam proses penginputan sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Palu Tahun 2027 yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2027.

Namun, pembahasan telaah Pokir belum sepenuhnya dapat dilanjutkan karena keterbatasan waktu. Badan Musyawarah DPRD Kota Palu akan kembali menjadwalkan pembahasan lanjutan sebelum memasuki tahapan pembahasan RKPD Tahun 2027.

Pada agenda terakhir, DPRD Kota Palu secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Wilayah Kota Palu. Pansus tersebut diketuai oleh Moh. Haekal Ishak dengan Wakil Ketua Ratna Mayasari Agan. Pembentukan pansus ini diharapkan menjadi langkah konkret DPRD dalam menindaklanjuti berbagai persoalan operasional tambang yang berkembang di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Politik